manipulasi data

Manipulasi Data Kependudukan dan Akibat Hukumnya

UU No.24 Tahun 2013 pasal 1 point 9 menyebutkan bahwa data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Bentuk dari dokumen kependudukan tersebut meliputi antara lain  Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta/Surat Nikah/Cerai, Akta Kelahiran/Kematian, Akta Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak, Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan.

Perubahan elemen data kependudukan harus dilaporkan kepada instansi pelaksana agar data kependudukan menjadi akurat dan mutakhir karena dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan sangat membutuhkan data yang akurat berimplikasi pada pelayanan publik dan pembangunan di sektor lain. Banyak contoh yang terjadi di lapangan adalah tingkat pendidikan penduduk di Kartu Keluarga tidak pernah dirubah meskipun anak tersebut sudah lulus SD bahkan ada yang hingga lulus sarjana data tersebut tidak pernah diperbaharui.

Sekilas pemalsuan data kependudukan dan dokumen kependudukan  tampak sederhana, dan sudah lazim terjadi. Namun demikian, meskipun kelihatannya sederhana, pemalsuan dokumen kependudukan dapat menimbulkan dampak yang serius, yakni munculnya berbagai tindak pidana di tengah masyarakat.

Manipulasi data biasanya terjadi dikarenakan adanya maksud tertentu untuk menerobos aturan yang berlaku sesuai dengan kepentingannya. Seperti mengakali sistem zonasi pada saat anak ingin masuk sekolah, memalsukan data kematian agar dapat menikah kembali, memalsukan data untuk tujuan penerimaan bantuan sosial atau untuk kepentingan-kepentingan lainnya.

Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Prof. DR. Zudan Arif Fakrulloh, menyebut sanksi berat menanti bagi orang yang melakukan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kependudukan.

Disebutkan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan bahwa:

  • Pasal 93 : Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
  • Pasal 94 : Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
  • Pasal 96A : Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dinas Dukcapil selaku instansi pelaksana di daerah dituntut untuk lebih teliti dalam menerima pelaporan yang diajukan oleh penduduk. Peningkatan kompetensi petugas sangat dibutuhkan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan yang lebih baik untuk menghasilkan data yang benar dan akurat. Petugas pada instansi pelaksana wajib memahami seluruh aturan perundang-undangan, dapat memberikan solusi atas permasalahan data kependudukan dan tidak tergiur dengan materi yang ditawarkan oleh penduduk.

Ingat, siapa saja yang memerintahkan, memfasilitasi dan/atau memalsukan data kependudukan dan mendistribusikannya diancam pidana dan/atau denda. Salam.

Profil penulis :

Nama        : Bambang Irawan, S.Sos., MM

NIP            : 198012042010011011

Jabatan      : Kasi Pindah Datang Penduduk

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

30 replies on “Manipulasi Data Kependudukan dan Akibat Hukumnya”

salam santun saya atas nama suryadi,:alamat pulau Betung kecamatan pampangan kabupaten Ogan Komering Ilir,alamat tsb sesuai dengan KTP baru baru ini anak saya mengurus untuk perekaman KTP El,ternyata GX bisa karna nama nya udah dipindahkan ke alamat istri saya,tanpa sepengetahuan saya sebagai kepala keluarga,karna saya sama istri saya sudah tidak lgi bersama/pisah,masalahnya kenapa bisa seperti itu karna sebelumnya saya tidak diberitahukan,apakah semua kantor dukcapil seperti itu,apakah memang aturan di Indonesia seperti itu,atau dukcapil Ogan Komering Ilir aja seperti itu,masalahnya sekarang anak saya tidak bisa bikin KTP di dukcapil Ogan Komering Ilir,harus mencabut lagi namanya di dukcapil Ogan Komering ulu timur(Martapura),sedangkan anak saya tinggal bersama saya di OKI,tolong itu gimana solusinya pak

Jika kedapatan pelaku manipulasi data , bagaimana yang harus di lakukan.
Karena jelas memanipulasi data pasti ada untuk niatan pelaku itu sendiri, jelas merugikan negara , dan bisa merugikan orang lain.

Apabila data qt di masukkan k kk orng lain tanpa izin dan itu sy dibuat sbg kepala kluarga, kemudian ank sy aktenya di rubah ibu kandungnya pdhl bkn dia yg melahirkan ank sy itu, apakah bs kna pidana orng tsb

Kalau status pernikahan dari nikah dijadikan belum menikah demi tujuan memuluskan proses bekerja keluar negri gimana pak hukumnya pak.

Harus diteliti terlebih dahulu apakah mengandung unsur manipulasi data atau karena disebabkan adanya kesalahan pelaporan pada permohonan sebelumnya. Terimakasih.

saya bersaksi demi allah saya melihat orang yang pura2 mati merubah identitas dirinya menjadi orang lain. dan demi allah saya laporkan ke pihak kepolisian tapi tidak di tanggapi

Mau tanya pakk,sy nikah suami istri ada akte nikah kartu keluarga dan E.KTP SDH di cetak dukcapil .yang tanya kan tau tauu istri atw suami merubah semua tgl lahir status nikah jadi cerai hidup padahal tannpaa sepengetahuan istri atau suami menerbitkan kk dan KTP baru …pidana kah ini paak

Bagaimana cara mengetahui alamat kita tidak disalah gunakan oleh orang lain dalam membuat KK

Alamat saya juga di salahgunakan oleh RT untuk membuat KTP dan KK, tanpa seijin saya sebagai pemilik alamat itu, apakah jikalau di kemudian hari terjadi hal hal yang tidak baik, contoh KTP tersebut di gunakan untuk tindak kejahatan , apakah saya yang tinggal di alamat tersebut bisa terkena pasal juga, kiranya ada yang mengerti yang mau menjawab ini

sama halnya dgn yg sy alami, sy tdk p’mslhkan mslh prubahan status p’kawinan.. yg sy sygkn knp alamat sy justru pindah m’ikuti alamat mantan istri smntra KTP sy, KK yg asli msh d sy smua.. p’tanyaanx siapa yg hrs b’tanggung jwb klo kejadianx spti ini?? trims🙏🙏

Mau tànya pak. Di kelurahan bukit sangkal ada yg pake nama saya tuk akte seseorang ternyata dng uang 200 smpai 300 ribu bisa asal cetak akte ya

Maaf pak, utk kejadian di luar wilayah kabupaten lampung utara tidak dapat kami tindaklanjuti. silahkan mengirimkan pengaduan ke dukcapil setempat. terima kasih.

As.wr.wb.mhon ijin pak.mau tanya.klo seorang istri mengajukan persyaratan dengan potokopi ktp fiktif/palsu kepengadialn agama.apakah bs dsahkan.ataupun klo kna sangsi hukum bs kena pidana atau tidak pak.trimakasih.mhon arahan nya

Data saya dimanipulasi sama perangkat desa saya orang miskin,dibuat nya orang kaya punya kebun tidak saya rumah aja rumah papan saya bagaimana itu,,,?

Kalau tidak punya anak, tapi di di daftar gaji PNS ada tertulis 2 anak tertanggung, bagimana, bisa di tindaklanjuti ke proses hukum??

Assalamu’alaikum pak. Saya sedang mengurus kartu keluarga (kk) milik ibu saya karena mau mengeluarkan nama saya dan nama ayuk saya karena kami sudah masing-masing punya kartu keluarga. Dan juga nama Bpk saya mau dihilangkan karena sudah almarhum, tetapi disini ada kendala pak.. Katanya nama ibu saya sudah masuk kedalam kartu keluarga saya. Sedangkan saya pribadi tidak pernah memasukkan nama ibu saya/atau memperbarui KK (Kartu keluarga) saya.. Itu bagaiamana ya pak apakah harus dilaporkan ke pihak yang berwajib. Bahwa ada yang yang sengaja membuat/menggandakan kartu keluarga.. Terimakasih pak mohon balasannya 🙏🏻

untuk lebih jelas, bisa dilaporkan dahulu ke dukcapil setempat untuk mendapatkan informasi lebih jelas dan diselesaikan permasalahan datanya.

Assalamualaikum pak,saya mau tanya, suami belum legalkan perceraian kami tp dia sudah nikah siri tanpa sepengetahuan saya dan ternyata diam diam alamat ktp dia jg sudah berubah dari alamat rumah ortu saya jd pake alamat dengan istri sirinya di kabupaten tanpa sy tau tapi no nik masih sama hanya alamat nya saja yg berbeda sedangkan di kartu keluarga sy di duscakpil jg masih ada nama suami sebagai kepala keluarga dan aktif jadi suami memiliki 2 kartu keluarga dgn nama istri yg berbeda dan alamat yg berbeda, apakah itu termasuk penggadaan data diri, apakah saya bisa melaporkan dgn dalih penggandaan data

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh , Pak saya mau tanya apabila seseorang pindah dari kota A beda provinsi dan mengajukan SKPWNI ke alamat saya tampa seizin saya yang punya alamat rumah .
Pertanyaan nya bagaimana cara untuk membatalkan KK atau kepindahan nya dengan memakai alamat saya , apakah dukcapil di tempat saya tinggal bisa membatalkan KK atau Surat Pindahnya . mohon pencerahannya pak ,terimakasih , wass wr wb

SKPWNI yang telah diproses didaerah tujuan dan sdh diterbitkan Kartu Keluarga tidak lagi dapat dibatalkan, namun dapat diajukan untuk mengajukan permohonan pindah kembali ke disdukcapil.

Yang mengajukan permohonan pindah kembali di Disdukcapil siapanya ya pak ? si korban ataukah si pelaku ? Terimakasih banyak sebelumnya 🙏

Ngeri juga tapi masih ada sj oknum Capil yg bermain mengganti NIK nama dan tanggal lahir..

saya ingin mencari tujuan kepindahan istri yang kabur sama selingkuhanya..di kk dia sudah pindah alamat

Leave a Reply

Your email address will not be published.