PELAYANAN ADMINDUK DIMASA PANDEMI

Kotabumi – Lebih dari 1 tahun pandemi Covid-19 melanda Dunia. Pembatasan aktifitas masyarakat, kegiatan tatap muka belajar mengajar disekolah dialihkan ke sistem “sekolah online” (dalam jaringan) serta pembatasan pelayanan sektor publik menjadi salah satu langkah yang diambil untuk menekan penyebaran virus covid-19.

Terjadinya pandemi covid-19 serta keluarnya Surat Edaran Ditjen Dukcapil Kemendagri Nomor 443.1/2978/Dukcapil per 16 Maret 2020 menjadi pemicu bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Lampung Utara mengalihkan pelayanan tatap muka dan menerapkan pelayanan secara daring (online) .

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring menjadi rujukan bagi Disdukcapil dalam melaksanakan pelayanan dalam jaringan, dan menjadi solusi untuk mengurangi adanya kerumunan masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan dokumen kependudukan pada Dinas Dukcapil.

Untuk tetap dapat melayani proses penerbitan dokumen kependudukan dimasa pandemi ini, Dinas Dukcapil Kab. Lampung Utara membatasi jumlah pengunjung/pemohon yang datang langsung untuk mendapatkan layanan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pelayanan adminduk dalam jaringan dengan menggunakan aplikasi percakapan WhatsApp menjadi fasilitas utama bagi Dinas Dukcapil Kab Lampung Utara dalam mengalihkan proses pelayanan langsung (tatap muka) menjadi pelayanan dalam jaringan (online) mengingat terbatasnya anggaran yang tersedia.

Fasilitas pelayanan dalam jaringan dengan sistem yang maju sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan solusi dari berbagai masalah yang dihadapi saat ini.

Dengan adanya fasilitas pelayanan secara daring (dalam jaringan) yang lebih memadai diharapkan dapat menekan adanya kerumunan yang dapat menciptakan klaster-klaster baru virus covid-19, dan menekan terjadi pungutan liar (pungli) penerbitan dokumen kependudukan.

Menekan penyebaran virus covid-19 dan memberantas pungli adalah tugas berat yang harus didukung oleh semua pihak.

Dinas Dukcapil Kab. Lampung Utara dengan segala keterbatasannya dituntut untuk melakukan terobosan-terobosan dan inovasi dalam melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan untuk membahagiakan masyarakat tidak hanya pada masa pandemi namun diharapkan Disdukcapil Kab. Lampung Utara dapat terus melakukan inovasi yang berkelanjutan. Semoga pandemi ini segera berakhir.

Profil penulis :

Nama        : Bambang Irawan, S.Sos., MM

NIP            : 198012042010011011

Jabatan      : Kasi Pindah Datang Penduduk

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

3 replies on “PELAYANAN ADMINDUK DIMASA PANDEMI”

No. Nik saya tidak terdaftar
Saya ingin mengecek bpjs tk. Secara online tidak bisa

saya ingin mencetak kartu keluarga, apakah ada alamat websitenya seperti kabupaten/kota yang lain. Kemudian bagaimana cara daftarnya

Leave a Reply

Your email address will not be published.