Produk Layanan

Produk Layanan Disdukcapil Lampung Utara

Seluruh Layanan Dokumen Kependudukan

TIDAK DIPUNGUT BIAYA!!

Layanan Disdukcapil Kab. Lampung Utara terdiri atas Layanan Pencatatan Sipil (Capil) dan Layanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk). Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang, dalam register pencatatan sipil pada Instansi Pelaksana, dokumen yang dicatat meliputi akta-akta serta catatan pinggir. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan adminitrasi kependudukan serta penerbitan dokumen penduduk berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

PERHATIAN!!

Bacalah dengan teliti persyaratan dan tatacara penerbitan dokumen kependudukan yang anda butuhkan. Formulir permohonan dan formulir kelengkapan dapat anda unduh pada tombol dibawah ini. Dan hubungi kami jika mengalami kesulitan

Hubungi Kami :