Produk Layanan Disdukcapil Lampung Utara

Seluruh Layanan Dokumen Kependudukan
TIDAK DIPUNGUT BIAYA!!
Layanan Disdukcapil Kab. Lampung Utara terdiri atas Layanan Pencatatan Sipil (Capil) dan Layanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk). Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang, dalam register pencatatan sipil pada Instansi Pelaksana, dokumen yang dicatat meliputi akta-akta serta catatan pinggir. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan adminitrasi kependudukan serta penerbitan dokumen penduduk berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
I. PERSYARATAN
A. PERSYARATAN KARTU KELUARGA BARU BAGI PENDUDUK WNI :
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
- surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
- surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
B. PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU BAGI PENDUDUK ORANG ASING :
- izin tinggal tetap;
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan
- surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. PERSYARATAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA :
- KK lama; dan
- surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
D, PERSYARATAN KARTU KELUARGA KARENA HILANG / RUSAK BAGI PENDUDUK WNI :
- surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
- KTP-el.
E. PERSYARATAN KARTU KELUARGA KARENA HILANG / RUSAK BAGI PENDUDUK ORANG ASING :
- surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
- kartu izin tinggal tetap; dan
- KTP-el.
II. TATA CARA :
- Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Keluarga (F-1.01) serta menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan,
- petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
- petugas pada Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
- Kepala Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara menerbitkan dan menandatangani KK
Petugas menyerahkan KK kepada penduduk
III. JANGKA WAKTU PENERBITAN
Waktu yang dibutuhkan dalam penerbitan Kartu Keluarga paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dalam kondisi sistem dan jaringan normal.
IV. NOMOR PELAYANAN : 0895-3420-53821
I. PERSYARATAN
A. PERSYARATAN PENERBITAN KTP-El BARU BAGI PENDUDUK WNI :
- telah berusia 17 (tu:uh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- KK.
B. PERSYARATAN PENERBITAN KTP-El BARU BAGI PENDUDUK ORANG ASING :
- telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
- KK;
- Dokumen Perjalanan; dan
- kartu izin tinggal tetap.
C. PERSYARATAN PENERBITAN KTP-EL KARENA PINDAH DATANG WNI DALAM WILAYAH NKRI :
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
- Kartu Keluarga
D. PERSYARATAN PENERBITAN KTP-EL KARENA PINDAH DATANG WNI LUAR WILAYAH NKRI :
- Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
- Kartu Keluarga
E. PENERBITAN KTP-EL KARENA PINDAH BAGI PENDUDUK ORANG ASING :
- izin tinggal tetap
- surat keterangan pindah
F. PERSYARATAN PENERBITAN KTP-EL BAGI PENDUDUK WNI ATAU ORANG ASING KARENA PERUBAHAN DATA :
- Kartu Keluarga;
- KTP-El lama;
- Kartu izin tinggal tetap (bagi orang asing); dan
surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting
G. PERSYARATAN PENERBITAN KTP-EL HILAN ATAU RUSAK BAGI PENDUDUK WNI ATAU ORANG ASING :
- Surat keterangan hilang dari Kepolisian;
- KTP-El yang rusak;
- Kartu Keluarga;
- Dokumen perjalanan Republik Indonesia atau dokumen perjalanan; dan
- Kartu izin tinggal tetap
H. PERSYARATAN PENERBITAN PERPANJANGAN KTP-EL BAGI PENDUDUK ORANG ASING :
- Kartu izin tinggal tetap;
- Kartu Keluarga;
- KTP-el lama; dan
- Dokumen perjalanan.
II. TATA CARA
- Penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-Elektronik menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan
- petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan dan persyaratan
- petugas pada Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
- Petugas melakukan proses pencetakan KTP-El
- Petugas menyerahkan KTP-El kepada penduduk
III. JANGKA WAKTU PENERBITAN
Waktu yang dibutuhkan dalam penerbitan KTP-El paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dalam kondisi sistem dan jaringan normal dan Blangko KTP-El tersedia*
IV. NOMOR PELAYANAN : 0822-8375-4161
*Ketersediaan blangko KTP-El dapat habis sewaktu-waktu
I. PERSYARATAN
A. PERSYARATAN PENERBITAN KIA BARU BAGI PENDUDUK WNI :
Dalam hal Anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, Penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan :
- fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
- KK asli orang tua/Wali; dan
- KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
Penerbitan KIA untuk Anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan :
- fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
- KK asli orang tua/Wali; dan
- KTP-el asli kedua orang tuanya/wali
- pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
B. PERSYARATAN PENERBITAN KIA BARU BAGI PENDUDUK ORANG ASING :
- melengkapi persyaratan sebagaimana persyaratan bagi penduduk WNI dengan tambahan berupa pasport dan izin tinggal tetap
C. PERSYARATAN PENERBITAN KIA HILANG ATAU RUSAK BAGI PENDUDUK WNI ATAU ORANG ASING :
- Surat keterangan hilang dari Kepolisian;
- KIA yang rusak;
- Kartu Keluarga;
- KTP-El Orang Tua/Wali,
- Dokumen perjalanan Republik Indonesia atau dokumen perjalanan; dan
- Kartu izin tinggal tetap
D. PERSYARATAN PENERBITAN KIA KARENA PINDAH DATANG WNI DALAM WILAYAH NKRI :
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
- Kartu Keluarga
E. PERSYARATAN PENERBITAN KIA KARENA PINDAH DATANG WNI LUAR WILAYAH NKRI :
- Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
- Kartu Keluarga
F. PENERBITAN KIA BAGI PENDUDUK ORANG ASING :
- izin tinggal tetap
- surat keterangan pindah
II. MASA BERLAKU
Masa berlaku KIA bagi penduduk WNI :
- Masa berlaku KIA baru untuk Anak kurang dari 5 tahun adalah sampai Anak berusia 5 tahun
- Masa berlaku KIA untuk Anak diatas 5 tahun adalah sampai Anak berusia 17 tahun kurang satu hari
Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya
III. TATA CARA
- Pemohon atau orang tua Anak menyerahkan persyaratan Penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan sesuai peraturan perundangan,
- Petugas melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap permohonan dan persyaratan,
- petugas pada Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA,
- Petugas menyerahkan KIA kepada penduduk
Bagi anak Orang Asing :
- Terhadap Anak yang telah memiliki pasport, orang tua Anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketetuan perundangan,
- Petugas melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap permohonan dan persyaratan,
- petugas pada Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA,
- Petugas menyerahkan KIA kepada penduduk
IV. JANGKA WAKTU PENERBITAN
Waktu yang dibutuhkan dalam penerbitan Kartu Identitas Anak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dalam kondisi sistem dan jaringan normal.
I. PERSYARATAN
A. PERSYARATAN PERPINDAHAN DALAM WILAYAH NKRI
Pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah NKRI :
- Kartu Keluarga;
- KTP-Elektronik.
Pendaftaran perpindahan Penduduk Orang Asing dalam wilayah NKRI :
- Orang Asing pemegang izin tinggal tetap :
- Dokumen Perjalanan;
- Kartu Izin Tinggal Tetap.
- Kartu Keluarga;
- KTP-Elektronik;
- Orang Asing pemegang izin tinggal terbatas :
- Dokumen Perjalanan;
- Kartu Izin Tinggal Terbatas.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal;
B. PERSYARATAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI BAGI PENDUDUK YANG AKAN BERTRANSMIGRASI :
- Kartu Keluarga;
- KTP Elektronik;
- kartu seleksi calon transmigran; dan
surat pemberitahuan pemberangkatan.
C. PERSYARATAN PINDAH KELUAR NEGERI :
Pendaftaran Perpindahan Penduduk WNI Keluar Negeri :
- Kartu Keluarga; dan
- KTP-el
Pendaftaran Perpindahan Penduduk Orang Asing Keluar Negeri :
- Kartu Keluarga; dan
- KTP-el; atau
- surat keterangan tempat tinggal.
- Dokumen Perjalanan;
- Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Terbatas
II. TATACARA
A. PINDAH DALAM WILAYAH KABUPATEN :
- Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan perpindahan penduduk (F-1.03) serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; dan
- Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menyerahkan KK, KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.
B. PINDAH ANTAR KABUPATEN/KOTA, ANTAR PROVINSI DAN PINDAH KELUAR NEGERI
- Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan perpindahan penduduk (F-1.03) serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani SKP;
- SKP yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada Penduduk; dan
- Kepala Disdukcapil menerbitkan KK bagi kepala/anggota keluarga tidak pindah
III. JANGKA WAKTU PENERBITAN
Waktu yang dibutuhkan dalam penerbitan Surat Keterangan Pindah paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dalam kondisi sistem dan jaringan normal.
IV. NOMOR PELAYANAN : 0812-7225-889
I. PERSYARATAN
- Kartu Keluarga / KTP / Dokumen Kependudukan Asli yang akan diperbaiki
- Dokumen pendukung Asli dan Fotokopi
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud adalah berupa : Akta Kelahiran, Ijazah, Pasport atau dokumen sah lainnya.
II. TATA CARA
- Penduduk mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06) serta menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan,
- petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
- petugas pada Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
- Kepala Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara menerbitkan dan menandatangani Dokumen yang telah diperbaiki sesuai permohonan
Petugas menyerahkan Dokumen kepada penduduk.
III. JANGKA WAKTU PENERBITAN
Waktu yang dibutuhkan dalam penerbitan Dokumen hasil perbaikan elemen data paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dalam kondisi sistem dan jaringan normal.
Bagi penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas, dapat diterbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal.
I. PERSYARATAN
- Dokumen Perjalanan;
- Kartu Izin Tinggal Terbatas
- Surat Keterangan Sponsor
II. TATA CARA
- Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Keluarga (F-1.01) serta menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan,
- petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
- petugas pada Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
- Kepala Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara menerbitkan dan menandatangani SKTT
Petugas menyerahkan SKTT kepada penduduk.
III. JANGKA WAKTU PENERBITAN
Waktu yang dibutuhkan dalam penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dalam kondisi sistem dan jaringan normal.
I. PERSYARATAN
A. PENCATATAN KELAHIRAN WNI DALAM WILAYAH NKRI :
- Surat Keterangan Kelahiran,
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah,
- Kartu Keluarga,
- KTP-El.
B. PENCATATAN KELAHIRAN WNI YANG TIDAK DIKETAHUI ASAL-USULNYA :
Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya harus memenuhi persyaratan berupa berita acara dari kepolisian.
Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya selain yang dimaksud diatas harus memenuhi persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi.
C. PENCATATAN KELAHIRAN WNI YANG TINGGAL DI LUAR NKRI :
Pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang berkunjung ke Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- surat keterangan kelahiran;
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan/atau Dokumen Perjalanan orang tua;atau
- surat keterangan pindah luar negeri
D. PENCATATAN KELAHIRAN PENDUDUK ORANG ASING :
Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimaksud pemegang izin kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
- surat keterangan kelahiran;
- Dokumen Perjalanan; dan
- KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan.
II. TATA CARA
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan;
- petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan;
- petugas pada Disdukcapil Kabupaten melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran; dan
kutipan akta kelahiran disampaikan kepada pemohon.
III. JANGKA WAKTU PENERBITAN
Waktu yang dibutuhkan dalam penerbitan Kutipan Akta Kelahiran paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dalam kondisi sistem dan jaringan normal.
IV. NOMOR PELAYANAN : 0822-8204-2367
I. PERSYARATAN
A. PENCATATAN KEMATIAN DI WILAYAH NKRI
Pencatatan kematian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- Surat kematian; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
Surat kematian sebagaimana dimaksud yaitu:
- surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain;
- surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
- salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
- surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. PENCATATAN KEMATIAN DI LUAR WILAYAH NKRI
Pencatatan kematian WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
- kutipan akta kematian/bukti pencatatan kematian dari negara setempat; Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
- surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.
Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kematian bagi Orang Asing, pencatatan kematian WNI dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
- surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang di negara setempat;
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
- surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.
II. TATA CARA
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuaindengan ketentuan Peraturan perundang-undangan;
- petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan;
- petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian; dan
- kutipan akta kematian disampaikan kepada Pemohon.
III. JANGKA WAKTU PENERBITAN
Waktu yang dibutuhkan dalam penerbitan Kutipan Akta Kematian paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dalam kondisi sistem dan jaringan normal.
IV. NOMOR PELAYANAN : 0895-3102-9370
Pencatatan perkawinan bagi penduduk selain yang beragama Islam.
I. PERSYARATAN
A. PENCATATAN PERKAWINAN WNI DI WILAYAH NKRI
- surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- pas foto berwarna suami dan istri;
- KK;
- KTP-el; dan
- bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
- bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
B. PENCATATAN PERKAWINAN ORANG ASING DI WILAYAH NKRI
- surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- pas foto berwarna suami dan isteri;
- Dokumen Perjalanan;
- surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
- KK;
- KTP-e1; dan
- izin dari negara atau perwakilan negaranya.
C. PENCATATAN PERKAWINAN WNI DILUAR WILAYAH NKRI :
Perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan:
- kutipan akta perkawinan dari negara setempat; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia suami dan istri.
Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan perkawinan WNI sebagaimana dimaksud, dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
- surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia suami dan istri.
Perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud wajib dilaporkan ke Disdukcapil di tempat Penduduk berdomisili dengan memenuhi persyaratan :
- bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
- kutipan akta perkawinan.
D. PENCATATAN PERKAWINAN WNI DENGAN ORANG ASING DILUAR WILAYAH NKRI :
Perkawinan WNI dengan Orang Asing di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
- kutipan akta perkawinan/bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat;
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Dokumen Perjalanan; dan
- surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.
Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan perkawinan WNI dengan Orang Asing sebagaimana dimaksud, dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
- surat keterangan terjadinya perkawinan di negara setempat;
- pas foto berwarna suami dan isteri;
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Dokumen Perjalanan; dan
- surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.
II. TATA CARA
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan;
- kutipan akta perkawinan disampaikan kepada Pemohon.
III. JANGKA WAKTU PENERBITAN
Waktu yang dibutuhkan dalam penerbitan Kutipan Akta Perkawinan baru paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dalam kondisi sistem dan jaringan normal.
IV. NOMOR PELAYANAN : 0831-6067-8182
Pencatatan perceraian bagi penduduk selain yang beragama Islam.
I. PERSYARATAN
A. PENCATATAN PERCERAIAN DI WILAYAH NKRI :
Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- kutipan akta perkawinan;
- Kartu Keluarga; dan
- KTP-el.
Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud diatas, pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. PENCATATAN PERCERAIAN DILUAR WILAYAH NKRI
Perceraian WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
- kutipan akta perceraian/bukti pencatatan perceraian dari negara setempat;
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
- surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.
Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi Orang Asing, pencatatan perceraian WNI dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
- dokumen yang sah tentang terjadinya perceraian di negara setempat;
- kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau surat keterangan pindah luar negeri suami dan istri yang telah bercerai.
Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. TATA CARA
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan;
- petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian serta menarik kutipan akta perkawinan dan membuat catatan pinggir pada register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan; dan
- kutipan akta perceraian disampaikan kepada Pemohon.
III. JANGKA WAKTU PENERBITAN
Waktu yang dibutuhkan dalam penerbitan Kutipan Akta Perceraian paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dalam kondisi sistem dan jaringan normal.
IV. NOMOR PELAYANAN : 0831-6067-8182
I. PERSYARATAN
A. PENGANGKATAN ANAK DIWILAYAH NKRI
- salinan penetapan pengadilan;
- kutipan akta kelahiran anak;
- KK orang tua angkat; dan
- KTP-e1; atau
- Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing.
B. PENGANGKATAN ANAK ORANG ASING OLEH WNI DILUAR WILAYAH NKRI
Pencatatan pengangkatan anak Orang Asing oleh WNI diluar NKRI wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan peryaratan :
- bukti pencatatan pengangkatan anak dari negara setempat;
- kutipan akta kelahiran/bukti kelahiran anak warga negara asing; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua angkat.
Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
- salinan penetapan pengadilan atau surat keterangan pengangkatan anak sesuai ketentuan dari negara setempat;
- kutipan akta kelahiran/bukti kelahiran anak warga negara asing; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua angkat.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI harus memenuhi persyaratan:
- memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Republik Indonesia; dan
- memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.
II. TATA CARA
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan;
- petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan;
- petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran;dan
- pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil menyerahkan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir kepada Pemohon.
III. JANGKA WAKTU PENERBITAN
Waktu yang dibutuhkan dalam penerbitan Catatn Pinggir Pengangkatan Anak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dalam kondisi sistem dan jaringan normal.
I. PERSYARATAN
PENCATATAN PENGAKUAN ANAK DALAM WILAYAH NKRI
- surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
- surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- kutipan akta kelahiran anak;
- KK ayah atau ibu;
- KTP-el; atau
- Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing
II. TATA CARA
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan;
- petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan;
- petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan;
- pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak;
- pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran; dan
- kutipan akta pengakuan anak dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon.
I. PERSYARATAN
A. PENGESAHAN ANAK BAGI PENDUDUK WNI DALAM WILAYAH NKRI
- kutipan akta kelahiran;
- kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
- KK orang tua; dan
- KTP-e1.
B. PENGESAHAN ANAK BAGI PENDUDUK ORANG ASING DALAM WILAYAH NKRI
- kutipan akta kelahiran;
- kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
- KK orang tua; dan
- Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing
Pencatatan pengesahan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
Pencatatan atas pengesahan anak sebagaimana dimaksud diatas dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.
II. TATA CARA
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan;
- petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
- petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak;
- pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran; dan
- kutipan akta pengesahan anak dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon.
III. JANGKA WAKTU PENERBITAN
Waktu yang dibutuhkan dalam penerbitan Catatn Pinggir Pengesahan Anak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dalam kondisi sistem dan jaringan normal.
I. PERSYARATAN
- salinan penetapan pengadilan negeri;
- kutipan akta Pencatatan Sipil;
- KK;
- KTP-e1; dan
- Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing
II. TATA CARA
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil memberikan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
- kutipan akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon.
III. JANGKA WAKTU PENERBITAN
Waktu yang dibutuhkan dalam penerbitan Dokumen Perubahan Nama paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dalam kondisi sistem dan jaringan normal.
I. PERSYARATAN
A. PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN ORANG ASING MENJADI WNI DIWILAYAH NKRI
- petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
- kutipan akta Pencatatan Sipil;
- KK;
- KTP-e1; dan
- Dokumen Perjalanan.
B. PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGAAN WNI MENJADI WARGA NEGARA ASING DILUAR WILAYAH NKRI
- petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
- kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
II. TATA CARA
A. PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN ORANG ASING MENJADI WNI DIWILAYAH NKRI
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
- kutipan akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon.
Dalam hal kutipan akta Pencatatan Sipil dikeluarkan oleh negara lain, diterbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir.
B. PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGAAN WNI MENJADI WARGA NEGARA ASING DILUAR WILAYAH NKRI
- Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan;
- petugas pada Perwakilan Republik Indonesia melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan;
- petugas pada Perwakilan Republik Indonesia yang dapat mengakses basis data kependudukan melakukan perekaman data pelaporan ke dalam basis data kependudukan;
- pejabat Pencatatan Sipil pada Perwakilan Republik Indonesia menerbitkan surat keterangan pelepasan kewarganegaraan Indonesia dan membuat catatan pinggir pada kutipan akta Pencatatan Sipil;
- pejabat Pencatatan Sipil pada Perwakilan Republik Indonesia mengirim data perubahan status kewarganegaraan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang perubahan status kewarganegaraan untuk diteruskan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Menteri meneruskan kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil;
- pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil.
III. JANGKA WAKTU PENERBITAN
Waktu yang dibutuhkan dalam penerbitan Catatn Pinggir Perubahan Kewarganegaraan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dalam kondisi sistem dan jaringan normal.
I. PERSYARATAN
- Fotokopi Kartu Keluarga,
- Fotokopi KTP-El.
- Asli Kutipan Akta Kelahiran (bila tidak ada surat kehilangan dari kepolisian)
- Salinan Sah Putusan Pengadilan tentang Pembatalan Kelahiran / SPTJM pembatalan kelahiran
II. TATA CARA
- Pemohon menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan,
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan,
- Petugas menginput surat keterangan pembatalan Kelahiran,
- Kepala seksi memeriksa lebih lanjut, jika setuju menyerahkan dokumen ke kepala bidang untuk mengajukan tanda tangan kepala dinas,
- Operator melakukan proses cetak dokumen surat keterangan pembatalan Kelahiran untuk ditandatangani kepala dinas,
III. JANGKA WAKTU PENERBITAN
Waktu yang dibutuhkan dalam penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Kelahiran paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dalam kondisi sistem dan jaringan normal.
IV. NOMOR PELAYANAN : 0822-8204-2367
I. PERSYARATAN
- Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-Elektronik
- Asli Surat Keterangan Kematian dari desa / Kelurahan / Rumah Sakit
- Surat pernyataan dari orang tua kandung / wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
- Usia kandungan minimal 28 Minggu
II. TATA CARA
- Pemohon menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan,
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan,
- Petugas menginput surat keterangan lahir mati,
- Kepala seksi memeriksa lebih lanjut, jika setuju menyerahkan dokumen ke kepala bidang untuk mengajukan tanda tangan kepala dinas,
- Operator melakukan proses cetak dokumen surat keterangan lahir mati untuk ditandatangani kepala dinas,
- Petugas mengarsipkan surat keterangan lahir mati dan menyerahkannya kepada pemohon.
III. JANGKA WAKTU PENERBITAN
Waktu yang dibutuhkan dalam penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dalam kondisi sistem dan jaringan normal.
IV. NOMOR PELAYANAN : 0895-3102-9370
Pencatatan perkawinan bagi penduduk selain yang beragama Islam.
I. PERSYARATAN
- Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-Elektronik
- Asli Kutipan Akta Perkawinan ( bila tidak ada surat kehilangan dari kepolisian )
- Salinan Sah Putusan Pengadilan tentang Pembatalan Perkawinan
II. TATA CARA
- Pemohon menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan,
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan,
- Petugas menginput surat keterangan pembatalan perkawinan,
- Kepala seksi memeriksa lebih lanjut, jika setuju menyerahkan dokumen ke kepala bidang untuk mengajukan tanda tangan kepala dinas,
- Operator melakukan proses cetak dokumen surat keterangan pembatalan perkawinan untuk ditandatangani kepala dinas,
- Petugas mengarsipkan surat keterangan pembatalan perkawinan dan menyerahkannya kepada pemohon.
III. JANGKA WAKTU PENERBITAN
Waktu yang dibutuhkan dalam penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dalam kondisi sistem dan jaringan normal.
IV. NOMOR PELAYANAN : 0831-6067-8182
Pencatatan perceraian bagi penduduk selain yang beragama Islam.
I. PERSYARATAN
- Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-Elektronik
- Asli Kutipan Akta Perceraian ( bila tidak ada surat kehilangan dari kepolisian )
- Salinan Sah Putusan Pengadilan tentang Pembatalan Perceraian
II. TATA CARA
- Pemohon menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan,
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan,
- Petugas menginput surat keterangan pembatalan Perceraian,
- Kepala seksi memeriksa lebih lanjut, jika setuju menyerahkan dokumen ke kepala bidang untuk mengajukan tanda tangan kepala dinas,
- Operator melakukan proses cetak dokumen surat keterangan pembatalan Perceraian untuk ditandatangani kepala dinas,
- Petugas mengarsipkan surat keterangan pembatalan Perceraian dan menyerahkannya kepada pemohon.
III. JANGKA WAKTU PENERBITAN
Waktu yang dibutuhkan dalam penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dalam kondisi sistem dan jaringan normal.
IV. NOMOR PELAYANAN : 0831-6067-8182
PERHATIAN!!
Bacalah dengan teliti persyaratan dan tatacara penerbitan dokumen kependudukan yang anda butuhkan. Formulir permohonan dan formulir kelengkapan dapat anda unduh pada tombol dibawah ini. Dan hubungi kami jika mengalami kesulitan